Pelayanan Unit Pembayaran Pasien (UPP)

No. SK: 445/016/KEP/429.402/2024

  • Rawat Jalan
    1. Bukti pendaftaran
    2. Pengantar layanan/ tindakan
    3. Resep
  • Pasien BPJS/SPM/JAMKESMIN
    1. Pengantar layanan/tindakan
    2. Surat Elektabilitas Peserta (SEP)

  • Prosedur RAWAT JALAN
    1. Pasien/keluarga menyerahkan bukti pendaftaran/ pengantar layanan/tindakan
    2. Menunggu pangilan
    3. Pengecekan biling oleh petugas
    4. Penyelesaian administrasi
  • Prosedur Rawat Inap
    1. Keluarga/penanggung jawab pasien menyerahkan pengantar layanan
    2. Menunggu pangilan
    3. Petugas memberikan harga layanan dan memberikan stempel
    4. Menyerahkan bukti penyelesaian administrasi kepada petugas ruangan

30 menit

Umum: Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi No.1 Th.2024

BPJS/SPM/JAMKESMIN: GRATIS

Asuransi Lain : sesuai perjanjian kerjasama

Pelayanan Unit Pembayaran Pasien

SARANA PENGADUAN PEMKAB BANYUWANGI

SMS

:

081329651321

Hp Direktur

:

08123458382

Website

:

pengaduan.banyuwangikab.go.id

Instagram

:

RSUD Genteng Banyuwangi

Facebook

:

RSUD Genteng Banyuwangi

Twitter

:

-

LaporSP4N

:

1708 (SMS)

www.lapor.go.id

PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA

1 x 24 Jam


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

rsudgenteng.banyuwangikab.go.id