Pelayanan Pemulasaraan Jenazah

No. SK: 445/016/KEP/429.402/2024

  • persyaratan pelayanan
    1. Jenazah

  • Prosedur
    1. Petugas kamar jenazah mengambil jenazah dari ruangan yang telah dilengkapi dengan surat keterangan kematian dari dokter yang berasal dari rang rawat inap atau dari IGD.
    2. Lama tinggal jenazah di kamar jenazah paling lama 2 × 24 jam.
    3. Apabila dalam 2×24 jam tidak ada pihak yang bertanggungjawab, maka jenazah dinyatakan sebagai jenazah terlantar, dan penanganannya mengacu kepada SPO Jenazah terlantar.
    4. Dalam hal pemakaman jenazah menjadi tanggung jawab Keluarga.
    5. Waktu pemulasaran jenazah yaitu ± 1.5 jam.
    6. Petugas kamar jenazah mencatat identitas jenazah dalam buku realisasi jenazah.
    7. Petugas memakai alat pelindung diri sebelum melakukan pemulasaran jenazah.
    8. Petugas memandikan dan mengkafani jenazah.
    9. Petugas kamar jenazah membuat perincian biaya rawat jalan dan memberikannya kepada wali jenazah agar membayar biayanya di kasir/bagian keuangan.
    10. Petugas menerima tada bukti pelunasan administrasi, selanjutnya meminta kepada wali untuk menandatangani penyerahan jenazah di buku kematian dan petugas mencatat waktu penyerahannya.
    11. Waktu tunggu kesiapan mobil jenazah saat diperlukan ±1 jam.
    12. Namun bila wali jenazah sejak awal menghendaki jenazah dimandikan di rumah, maka petugas kamar jenazah/perawat ranap IGD menyerahkan jenazah kepada wali untuk segera dibawa pulang dengan menunggu -/+ 2 jam.
    13. Petugas kamar jenazah membuat laporan dalam buku realisasi jenazah dan buku catatan jenazah keluar.

Pelayanan dilakukan 24 jam

Umum: Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi No.1 Th.2024

BPJS/SPM/JAMKESMIN: GRATIS

Asuransi Lain : sesuai perjanjian kerjasama

Pelayanan Pemulasaraan Jenajah

SARANA PENGADUAN PEMKAB BANYUWANGI

SMS

:

081329651321

Hp Direktur

:

08123458382

Website

:

pengaduan.banyuwangikab.go.id

Instagram

:

RSUD Genteng Banyuwangi

Facebook

:

RSUD Genteng Banyuwangi

Twitter

:

-

LaporSP4N

:

1708 (SMS)

www.lapor.go.id

PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA

 1 x 24 Jam 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

rsudgenteng.banyuwangikab.go.id