Pelayanan Ambulance dan Kereta Jenazah

No. SK: 445/016/KEP/429.402/2024

  • persyaratan pelayanan
    1. Pasien / jenajah
    2. Mobil ambulance/ Kereta Jenazah

  • Prosedur
    1. Petugas ruangan menginformasikan kepsda UPP bahwa ada pasien yang memerlukan pelayanan ambulan/ kereta jenajah
    2. Keluarga pasien membawa persyaratan administrasi ke UPP
    3. Petugas UPP menghubungi sopir ambulan yang bertugas
    4. Sopir membawa berkas surat perjalanan dinas keruangan
    5. Setelah dipastikan administrasi sudah lengkap maka sopir membawa pasien/jenazah ke alamat yang dituju.

Pelayanan 24 jam

Umum: Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi No.1 Th.2024

BPJS/SPM/JAMKESMIN: GRATIS

Asuransi Lain : sesuai perjanjian kerjasama

Pelayanan Ambulan dan Kereta Jenazah

SARANA PENGADUAN PEMKAB BANYUWANGI

SMS

:

081329651321

Hp Direktur

:

08123458382

Website

:

pengaduan.banyuwangikab.go.id

Instagram

:

RSUD Genteng Banyuwangi

Facebook

:

RSUD Genteng Banyuwangi

Twitter

:

-

LaporSP4N

:

1708 (SMS)

www.lapor.go.id

PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA

1 x 24 Jam


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

rsudgenteng.banyuwangikab.go.id