Pelayanan Rekam Medik

No. SK: 445/016/KEP/429.402/2024

  • persyaratan pelayanan
    1. Kartu identitas / KTP
    2. Kartu BPJS/ asuransi lainnya
    3. Surat pengantar rawat inap
    4. Penanggung Jawab Pasien
    5. Admission
    6. Menandatangani general consent
    7. Berkas rekam medis

  • Prosedur
    1. Penanggungjawab pasien melakukan penmendaftaran rawat inap
    2. Menerima penjelasan admission
    3. Menandatangani General Consent
    4. Petugas membawa berkas rekam medis ke poli atau IGD

Kurang dari 1 jam

Umum: Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi No.1 Th.2024

BPJS/SPM/JAMKESMIN: GRATIS

Asuransi Lain : sesuai perjanjian kerjasama

Pelayanan Rekam Medis Rawat Inap

SARANA PENGADUAN PEMKAB BANYUWANGI

SMS

:

081329651321

Hp Direktur

:

08123458382

Website

:

pengaduan.banyuwangikab.go.id

Instagram

:

RSUD Genteng Banyuwangi

Facebook

:

RSUD Genteng Banyuwangi

Twitter

:

-

LaporSP4N

:

1708 (SMS)

www.lapor.go.id

PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA

 1 x 24 Jam


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

rsudgenteng.banyuwangikab.go.id