Pelayanan Farmasi

No. SK: 188/001/KEP/435.102.105/2023

  • KTP
    1. Kartu BPJS

  1. a. Pasien datang ke Ruang Pelayanan Farmasi; b. Pasien menyerahkan resep obat sesuai urutan antrian; c. Petugas melakukan penerimaa resep; d. Petugas melakukan proses peracikan obat sesuai resep; e. Petugas melakukan penyerahan obat kepada pasien sesuai resep; f. Petugas memberikan informasi, edukasi seperlunya untuk penggunaan obat yang diberikan; g. Petugas meminta tanda tangan sebagai tanda terima obat kepada pasien/penerima obat; h. Petugas melakukan pengisian pencatatan obat keluar sesuai ketentuan;

Pukul 07.30-12.00

Tidak dipungut biaya

UKP

0818392791

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"