Pelayanan Pemeriksaan Umum

No. SK: 188/001/KEP/435.102.105/2023

  • KTP
    1. Kartu BPJS

  1. 1. PASIEN DENGAN KEBUTUHAN PEMERIKSAAN DAN PENANGANAN KESEHATAN a. Pasien datang ke Ruang Pelayanan Pemeriksaan Umum; b. Pasien masuk dipanggil sesuai antrian atau golongan perioritas c. Dokter/Perawat menanyakan keluhan sakit pasien dan melakukan pencatatan pada dokumen rekam medis; d. Dokter/Perawat melakukan pemeriksaan seperlunya kepada pasien sesuai kewenangan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan; e. Dari hasil pemeriksaan, Dokter/Perawat meminta persetujuan pasien untuk melakukan tindakan medis seperlunya bila diperlukan, atau melakukan rujukan jika diperlukan; f. Jika pasien dirujuk, petugas memberikan informasi dan mengarahkan untuk melanjutkan pelayanan sesuai tujuan rujukan; g. Terhadap pasien yang diperlukan pemeriksaan penunjang laboratorium klinik, pasien diberikan informasi dan diarahkan ke pelayanan laboratorium; h. Terhadap hasil pemeriksaan laboratorium pasien diarahkan kembali ke Pelayanan Pemeriksaan Umum untuk dilakukan analisis/diagnose dan tindakan medis seperlunya oleh Dokter/Perawat lebih lanjut; i. Pasien diberikan resep obat oleh Dokter/Perawat; j. Petugas memberikan informasi dan mengarahkan ke loket pembayaran sesuai tindakan yang diberikan menurut Perda yang berlaku bagi pasien umum non BPJS/KIS sebelum pasien ke pelayanan kefarmasian untuk mengambil obat atau pulang; 2. PASIEN DENGAN KEBUTUHAN PEMERIKSAAN KESEHATAN UNTUK SURAT KETERANGAN DOKTER (SKD) a. Pasien datang ke Ruang Tunggu Pelayanan Pemeriksaan Umum; b. Pasien masuk dipanggil sesuai antrian atau golongan perioritas; c. Dokter/Perawat menanyakan riwayat kesehatan pasien dan melakukan pencatatan pada dokumen rekam medis; d. Dokter/Perawat melakukan pemeriksaan seperlunya kepada pasien sesuai kewenangan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan; e. Jika diperlukan pemeriksaan penunjang laboratorium klinis, maka pasien diberi informasi dan diarahkan ke pelayanan laboratorium; f. Terhadap hasil pemeriksaan laboratorium pasien diarahkan kembali ke Pelayanan Pemeriksaan Umum untuk dilakukan analisis/diagnose sebagai dasar pengisisan formulir surat keterangan sehat/sakit; g. Pasien diarahkan menyelesaikan pembayaran retribusi sesuai ketentuan Perda pada loket pembayaran; h. Pasien diberikan surat keterangan dokter (SKD) yang diperlukan;

Pukul 07.30-12.00

Tidak dipungut biaya

UKP

0818392791

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Umum"