Keluarga Berencana

No. SK: 06 Tahun 2024

  1. Membawa Kartu Keluarga (KK)/Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Membawa Kartu BPJS
  3. Membawa Kartu Identitas Berobat
  4. Membawa Buku KIA (Kesehatan Ibu dan Anak)

  1. Memanggil pasien yang berada diruang tunggu sesuai antrian yang ada di e-puskesmas
  2. Melakukan anamnesa kepada pasien
  3. Memberikan konseling tentang KB
  4. Melakukan pengukuran
  5. Memberikan pelayanan KB
  6. Pencatatan dan Pelaporan

Menyesuaikan tindakan kepada pasien

  1. Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 26 Tahun 2018 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan BLUD pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat
  2. Keputusan Walikota Banjarbaru Nomor 188.45/216/KUM 2019 tentang Daftar Jenis Pelayanan Kesehatan Dasar Gratis pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kota Banjarbaru

Pelayanan Keluarga Berencana (KB)

  1. Aplikasi SP4N LAPOR
  2. Whatsapp: 082311430734
  3. Email: puskesmascempaka.bjb@gmail.com
  4. Kotak saran
  5. Datang langsung ke tim pengaduan puskesmas
  6. Instagram

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Keluarga Berencana"