Pemeriksaan Umum

No. SK: 06 Tahun 2024

  1. Membawa Kartu Keluarga (KK)/Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu Identitas Anak (KIA)
  2. Membawa Kartu BPJS
  3. Membawa Kartu Identitas Berobat

  1. Pengkajian awal klinis
  2. Pemeriksaan fisik
  3. Pemeriksaan penunjang dan tindakan medis apabila diperlukan
  4. Diagnosis
  5. Tatalaksana
  6. Rujukan Internal/Tingkat lanjut (opsional)
  7. Pencatatan dan Pelaporan

Menyesuaikan dengan diagnosa dan tindakan kepada pasien

  1. Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 26 Tahun 2018 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan BLUD pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat
  2. Keputusan Walikota Banjarbaru Nomor 188.45/216/KUM 2019 tentang Daftar Jenis Pelayanan Kesehatan Dasar Gratis pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kota Banjarbaru

Pelayanan Pemeriksaan Umum

  1. Aplikasi SP4N LAPOR
  2. Whatsapp: 082311430734
  3. Email: puskesmascempaka.bjb@gmail.com
  4. Kotak saran
  5. Datang langsung ke tim pengaduan puskesmas
  6. Instagram
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store