BI (Bretesu Indeks)

No. SK: Permenkes No. 25 Tahun 2023

  1. 1. Sampel harus diambil oleh petugas Entomolog/Sanitarian dan/Petugas yang telah mengikuti pelatihan entomolog kesehatan

  1. Untuk contoh uji yang diambil oleh Petugas: 1. Pelanggan mengajukan permohonan pengambilan contoh uji ke Staf Ka. Timja Program Layanan. 2. Staf Ka. Timja Program Layanan menyusun jadwal pengambilan contoh uji dan berkoordinasi dengan petugas Instalasi Laboratorium. 3. Menyampaikan kepada pelanggan terkait jadwal dan biaya pengambilan contoh uji. 4. Pembuatan billing untuk melakukan pembayaran contoh uji ke kantor pos/bank persepsi atau dapat menggunakan mesin EDC yang tersedia. 5. Petugas pengambil contoh uji membuat menyerahkan dan registrasi contoh uji yang akan diuji kepada Ka. Timja Program Layanan melalui Staf Timja Program Layanan. 6. Penyerahan contoh uji yang akan diuji, Rekaman Penerimaan Contoh uji dan Rekaman Distribusi contoh uji kepada Kepala Instalasi Laboratorium. 7. Pendistribusian contoh uji yang akan diuji dan Rekaman Distribusi contoh uji kepada Petugas Laboratorium dilanjutkan pengujian dan entry hasil uji. 8. Review hasil uji oleh Kepala Instalasi Laboratorium untuk kontrol mutu dan verifikasi Laporan Hasil Uji oleh Kepala Instalasi Laboratorium. 9. Pencetakan Laporan Hasil Uji oleh Staf Instalasi Pelayanan Teknik yang kemudian dimintakan pengesahan Kepala Instalasi Laboratorium. 10. Pembuatan surat pengantar Laporan Hasil Uji oleh Staf Timja Program Layanan. 11. Penandatanganan surat pengantar beserta Laporan Hasil Uji oleh Ka. Timja Program Layanan/Ka. Timja Mutu, Pengembangan SDM dan Kemitraan (untuk penandatanganan Surat Pengantar). 12. Penyerahan surat pengantar yang sudah ditandatangani beserta Laporan Hasil Uji kepada Ka. Timja Program Layanan melalui Staf Timja Program Layanan untuk diberi nomor dan diagendakan. 13. Penyerahan Laporan Hasil Uji dan surat pengantar kepada pelanggan.

Waktu layanan dari penerimaan sampel, pengujian laboratorium sampai penerbitan Laporan Hasil Uji


Tidak dipungut biaya

Laporan Hasil Uji

1. Pengaduan/pertanyaan/saran/masukan melalui telpon/datang langsung, melalui surat (email atau jasa ekspedisi), kotak saran dan pengaduan oleh Program Layanan. 2. Ka. Timja Program Layanan akan menelusur, mengkonfirmasi dan menyiapkan surat balasan 3. Hasil penyelesaian diarsipkan dan didokumentasikan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "BI (Bretesu Indeks)"