Pelayanan Endoskopi

No. SK: KEP/007/i/2023

  • Pasien BPJS
    1. E-Sukon (Elektronik Surat Kontrol)
  • Pasien Swasta/Umum
    1. KTP
    2. Bukti Bayar dari Kasir/Billing

  • Alur Pelayanan Endoskopi
    1. 1. Perawat memanggil pasien sesuai nomor antrian; 2. Perawat melakukan pemeriksaan; 3. Perawat melakukan edukasi. 4. Pemeriksaan oleh Dokter; 5. Edukasi oleh Dokter; 6. Dilakukan tindakan endoskopi oleh dokter spesialis 7. Bila perlu dilakukan konsultasi ke Dokter Spesialis lain atau profesi lain di dalam Rumah Sakit; 8. Pemberian resep; 9. Pasien akan dirawat inapkan bila perlu atau control rawat jalan; 10. Pasien menyelesaikan administrasi di kasir

Sesuai dengan Jenis Tindakan

1.   Umum : Permenkes No 209/PML.02/2020 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum  Rumah Sakit Tingkat II dr.Soepraoen pada Kementerian Pertahanan.

2.   BPJS/JKN : Permenkes No.52 tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

    3. Asuransi : Sesuai Peraturan Pihak Asuransi

Pelayanan Kesehatan

1.   Ruang Pengaduan : Lantai 1 RS Tk.II dr.Soepraoen

2.   Kotak Saran : Lantai 1 RS Tk.II dr.Soepraoen

3.   Nomor Telepon Pengaduan : 0811-3494-390

4.   e-Mail : rumkit.soepraoen@gmail.com

5.   Media Sosial : instagram.com/rssoepraoen

    6. Website : rssoepraoen.co.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Endoskopi"