No. SK: Permenkes No. 25 Tahun 2023
Waktu layanan dari penerimaan sampel, pengujian laboratorium sampai penerbitan Laporan Hasil Uji
Tidak dipungut biaya
Laporan Hasil Uji
1. Pengaduan/pertanyaan/saran/masukan melalui
telpon/datang langsung, melalui surat (email atau jasa ekspedisi), kotak saran
dan pengaduan oleh Program Layanan. 2. Ka. Timja Program Layanan akan
menelusur, mengkonfirmasi dan menyiapkan surat balasan 3. Hasil penyelesaian
diarsipkan dan didokumentasikan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store