Pelayanan ESWL

No. SK: KEP/007/i/2023

  • Pasien BPJS
    1. E-Sukon (Elektronik Surat Kontrol)
  • Pasien Swasta/Umum
    1. KTP
    2. Bukti Bayar dari Kasir/Billing

  • Alur Pelayanan ESWL
    1. 1. Setelah mendapatkan advice dari dokter spesialis urologi untuk dilakukan tindakan ESWL melalui 2. Poliklinik Urologi, IGD dan atau rawat inap 3. Pasien mendatangi unit ESWL Bersama perawat dengan membawa RM, pemeriksaan penunjang (laboratorium jika diperlukan, USG, Rontgent) dan persetujuan jaminan. 4. Pasien di assessment ulang dan dilakukan Inform Consent dan TTD Surat Izin Tindakan 5. Dilakukan prosedur tindakan ESWL 6. Setelah dilakukan tindakan ESWL, pasien dipulangkan atau dikembalikan keruang rawat inap

Sesuai dengan Jenis Tindakan

1.   Ruang Pengaduan : Lantai 1 RS Tk.II dr.Soepraoen

2.   Kotak Saran : Lantai 1 RS Tk.II dr.Soepraoen

3.   Nomor Telepon Pengaduan : 0811-3494-390

4.   e-Mail : rumkit.soepraoen@gmail.com

5.   Media Sosial : instagram.com/rssoepraoen

   6. Website : rssoepraoen.co.id

Pelayanan Kesehatan

1.   Ruang Pengaduan : Lantai 1 RS Tk.II dr.Soepraoen

2.   Kotak Saran : Lantai 1 RS Tk.II dr.Soepraoen

3.   Nomor Telepon Pengaduan : 0811-3494-390

4.   e-Mail : rumkit.soepraoen@gmail.com

5.   Media Sosial : instagram.com/rssoepraoen

 6. Website : rssoepraoen.co.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan ESWL"