Pelayanan rawat jalan

No. SK: HK.02.03/D.XII/8255/2024

  • Pasien dari IGD
    1. Secara medis pasien yang dapat dirawat harus mempunyai indikasi rawat dan yang sudah mempunyai DPJP.
  • Pasien dari Poli Klinik
    1. Pasien yanng diindikasi rawat mendapat surat pengantar rawat dari DPJP di Poli Klinik. Jika sudah mendapat kamar harus dilakukan assesmen dan sudah mempunyai rencana pelayanan perawatan, seperti PKU, Kemoterapi, dan operasi.
  • Pasien Rujukan
    1. Pasien Rujukan dari luar rumah sakit tidak dapat masuk secara langsung ke rawat inap, tetapi masuk melalui admisi sesuai sop yang berlaku atau melalui IGD dan sudah memiliki DPJP serta rencana asuhan medis yang akan dilakukan.
  • Penumpukan Pasien
    1. Bila terjadi penumpukan pasien dirawat inap maka untuk sistem pengaturannya dilakukan oleh koordinator operasional pelayanan.

  • Pelayanan Medik
    1. Tenaga medis merupakan unsur yang berpengaruh besar dalam menentukan kualitas pelayanan yang diberikan. Fungsi utamanya memberikan pelayanan medik pada pasien dengan mutu sebaikp-baiknya, menggunakan tatacara dan teknik berdasarkan ilmu kedokteran dan etik yang berlaku serta dapat dikpertanggungjawabkan kepada pasien dan rumah sakit. Donabedian (1980), mengatakan bahwa perilaku dokter dalam aspek teknis manajemen, manajemen lingkungan sosial, manajemen psikologi, manajemen continuitas, koordinasi kesehatan dan penyakit harus mencakup beberapa hal, yaitu : Ketepatan Diognosis, Ketepatan dan kecukupan terapi, Catatan dan dokumen pasien yang lengkap, serta Koordinasi perawatan secara continuitas bagi semua anggota keluarga. Di instalasi rawat inap RSKD memberikan pelayanan kepada pasien berupa pelayanan medik yang dilakukan oleh SMF yang tergabung dalam 13 tim kerja kanker.
  • Pelayanan Keperawatan
    1. Pelayanan keperawatan dirumah sakit merupakan bagian integral dari pelayanan rumah Sakit secara menyeluruh, yang sekaligus merupakan tolak ukur keberhasilan pencapaian tujuan rumah sakit, bahkan sering menjadi faktor penentu citra rumah sakit di mata masyarakat. Keperawatan sebagai suatu profesi di rumah sakit yang cukuip potensial dalam menyelenggarakan upaya mutu, karena selain jumlahnya yang dominan juga pelayanannya menggunakan pendekatan metode pemecahan masalah secara ilmiah melalui proses keperawatan.

Waktu pelayanan instalasi rawat inap tersedia setiap hari dalam 24 jam selama 7 hari dalam satu minggu.

Biaya – Biaya Tarif Rincian Ruang Rawat Inap :
  • - VVIP : Rp. 1.700.000
  • - VIP : Rp. 1.400.000
  • - KELAS I : Rp. 700.000 
  • - KELAS II : Rp. 500.000 
  • - KELAS III : Rp. 400.000 
  • - RIM : Rp. 1.900.000 
  • - RIRA : Rp. 1.800.000 
  • - Ruang Tekanan Negatif : Rp. 1.800.000

Rawat Inap (Kelas 1, 2, 3,VIP, VVIP, Ruang Rawat Anak-Remaja), Pelayanan Ruang Isolasi Imunitas Menurun (RIIM), Pelayanan Ruang Isolasi Radio Aktif (RIRA), Kemoterapi (Sistemik, Imunoterapi, Target Terapi), Operasi, dan Radioterapi.

  • Email : dharmais@dharmais.co.id
  • Website : www.dharmais.co.id
  • Telepon : (021) 5681570
  • Whatsapp : 08176688881
  • Ruang pengaduan : Pelayanan Pelanggan dan Informasi (Customer Care), formulir keluhan lisan dan tulisan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pendaftaran Online melalui www.dharmais.co.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan rawat jalan"