Pelayanan Poliklinik Onkologi Gynekologi

No. SK: KEP/007/i/2023

  • Pasien BPJS
    1. E-Sukon (Elektronik Surat Kontrol)
  • Pasien Swasta/Umum
    1. KTP
    2. Bukti Bayar dari Kasir/Billing

  • Alur Pelayanan Poliklinik Onkologi Gynekologi
    1. 1. Pasien menuju poliklinik setelah melakukan pendaftaran 2. Petugas rekam medis menyiapkan dokumen medis pasien 3. Perawat poliklinik melakukan pemanggilan pasien 4. Perawat melakukan anamnesis dan pemeriksaan vital sign 5. Dokter melakukan anamnesis dan pemeriksaan fisik 6. Apabila diperlukan dilakukan tindakan dan pemeriksaan penunjang 7. Pemberian resep obat 8. Pasien diarahkan ke Instalasi Farmasi untuk mengambil obat dan membayar biaya pemeriksaan dan obat di loket pembayaran ( untuk pasien umum ) 9. Apabila ada indikasi rawat inap, pasien diberi pengantar rawat inap untuk didaftarkan ke admisi rawat inap

Sesuai dengan Jenis Tindakan

1.     Umum : Permenkes No 209/PML.02/2020 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum  Rumah Sakit Tingkat II dr.Soepraoen pada Kementerian Pertahanan.

2.  BPJS/JKN : Permenkes No.52 tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

   3.  Asuransi : Sesuai Peraturan Pihak Asuransi

Pelayanan Kesehatan

1.     ng Pengaduan : Lantai 1 RS Tk.II dr.Soepraoen

2.     Kotak Saran : Lantai 1 RS Tk.II dr.Soepraoen

3.     Nomor Telepon Pengaduan : 0811-3494-390

4.     e-Mail : rumkit.soepraoen@gmail.com

5.     Media Sosial : instagram.com/rssoepraoen

   6. Website : rssoepraoen.co.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Poliklinik Onkologi Gynekologi"