Penerimaan Tamu

No. SK: KEP-26/O.1/Cr.5/2024

  1. Membawa Kartu Identitas
  2. Tamu memakai pakaian yang sopan dan menggunakan sepatu

  1. 1. Tamu yang berkunjung wajib lapor ke pos Kamdal Luar untuk dilakukan pemeriksaan kemudian oleh security diarahkan ke Petugas Piket Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat; 2. Petugas Piket menanyakan maksud kedatangan tamu dan kemudian tamu dipersilahkan menuju PTSP untuk dicatat dalam buku tamu berikut tujuan kedatangan tamu; 3. Petugas penerima Piket mempersilahkan tamu untuk menunggu di ruang tunggu; 4. Petugas PTSP menghubungi pegawai Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat yang berkaitan dengan tujuan kedatangan tamu; 5. Pegawai yang berkaitan dengan tujuan kedatangan tamu memberikan pelayanan kepada tamu di ruang koordinasi.

Layanan Penerimaan Tamu pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat yang telah ditetaplkan berdasarkan standar layanan berdasarkan Surat Keputusan Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat  KEP-26 / O.1/ Cr.5/05/2024 tanggal 16 Mei 2024 

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penerimaan Tamu

Penanggung jawab area Publik : 

Selpanus, SH. 

Nomor Pengaduan 0815-2248-008

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

08974034848

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Tamu "