Pelayanan Radioterapi

No. SK: KEP/007/i/2023

  • Pasien BPJS
    1. E-Sukon (Elektronik Surat Kontrol)
  • Pasien Swasta/Umum
    1. KTP
    2. Bukti Bayar dari Kasir/Billing

  • Alur Pelayanan Radioterapi
    1. 1. Pasien datang melapor ke unit radioterapi dengan memperlihatkan surat bukti telah melakukan registrasi di bagian administrasi rumah sakit dan bagian administrasi radioterapi 2. Perawat melakukan pengecekan TTV (tanda-tanda Vital) 3. Pasien masuk konsultasi dengan dokter Sp.Onk.Rad untuk dijadwalkan melakukan Ct-Simulator 4. Radioterapis melakukan Ct-Simulator kepada pasien sebelum dilakukan penyinaran radiasi. 5. Teknisi Mouldroom melakukan pembuatan alat fiksasi untuk pasien 6. Fisikawan medik melakukan Perencanan penyinaran radiasi dan pemberian dosis bersama dengan dokter Sp.Onk.Rad 7. Radioterapis melakukan verifikasi pertama untuk penyinaran radiasi dan dilanjutkan dengan penyinaran radiasi 8. Penjadwalan ulang untuk tindakan radioterapi selanjutnya

Sesuai dengan kasus dan kondisi serta jenis pelayanan yang  diberikan.

1.    Umum : Permenkes No 209/PML.02/2020 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum  Rumah Sakit Tingkat II dr.Soepraoen pada Kementerian Pertahanan.

2.    BPJS/JKN : Permenkes No.52 tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

3.   Asuransi : Sesuai Peraturan Pihak Asuransi Peserta

Pelayanan Kesehatan

1.   Ruang Pengaduan : Lantai 1 RS Tk.II dr.Soepraoen

2.   Kotak Saran : Lantai 1 RS Tk.II dr.Soepraoen

3.   Nomor Telepon Pengaduan : 0811-3494-390

4.   e-Mail : rumkit.soepraoen@gmail.com

5.   Media Sosial : instagram.com/rssoepraoen

    6.  Website : rssoepraoen.co.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Radioterapi"