Standar Pelayanan Penjualan Produk Statistik

No. SK: 013.1/3315/Tahun 2024

  • Layanan dengan cara kunjungan langsung (offline)
    1. Pengguna layanan berkunjung ke Unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Grobogan
    2. Pengguna layanan berkunjung ke Unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Grobogan
    3. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif
    4. Pengguna layanan mengisi buku tamu
    5. Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan penjualan produk statistik (publikasi, data mikro dan/atau peta digital wilayah kerja statistik) kepada petugas
    6. Pengguna layanan menyiapkan dokumen yang harus dipenuhi pada layanan penjualan data mikro dan/atau peta digital wilayah kerja statistik (abstraksi penggunaan data, surat perjanjian penggunaan data (SPPD), format, biaya, dan media)
  • Layanan dengan cara kunjungan tak langsung (online)
    1. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif
    2. Pengguna layanan memiliki NPWP yang masih aktif bagi pengguna layanan dengan segmentasi swasta
    3. Pengguna layanan memiliki akun pada aplikasi pelayanan
    4. Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan penjualan produk statistik (publikasi, data mikro dan/atau peta digital wilayah kerja statistik) melalui aplikasi pelayanan
    5. Pengguna layanan menyiapkan dokumen yang harus dipenuhi pada layanan penjualan data mikro dan/atau peta digital wilayah kerja statistik (abstraksi penggunaan data, surat perjanjian penggunaan data (SPPD), format, biaya, dan media)

  • Prosedur Pelayanan Penjualan Produk Statistik dengan Cara Kunjungan Langsung
    1. Prosedur Pelayanan Penjualan Produk Statistik dengan Cara Tak Langsung

10 Menit

Berbayar sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pusat Statistik.

Publikasi dalam format Hardcopy dan/atau softcopy, Data mikro lengkap/fullset atau sebagian/sesuai variabel yang dipilih, Peta digital wilayah kerja statistik

Whatsapp : 0895 0123 2020 Email : bps3315@bps.go.id Tautan pengaduan melalui website : s.bps.go.id/pengaduanbpsgrobogan

Direct Massage pada media sosial : FB : Bps Kabupaten Grobogan IG : @bpskabgrobogan Twitter : @BpsGrobogan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penjualan Produk Statistik"