Penerbitan SSCEC/SSCC

  1. Surat permohonan dari nahkoda/agen kapal
  2. Form pemeriksaan SSCEC/SSCC
  3. Sanitarian kit
  4. Alat tulis

  1. Pemilik kapal/nahkoda melalui agen pelayaran membuat permohonan tertulis kepada Kepala BBKK Surabaya
  2. Ketua Tim Kerja 2 menunjuk stafnya untuk melakukan pemeriksaan kesehatan kapal
  3. Petugas melakukan pemeriksaan kesehatan kapal dan didampingi oleh agen pemilik kapal
  4. Petugas melaporkan hasil pemeriksaan kepada ketua tim kerja 2 dan menetapkan hasil pemeriksaan tersebut dengan hasil : a. Tingkat risiko rendah terbitkan SSCEC b. Tingkat risiko tinggi : - Setelah dilakukan tindakan, pengawas melaporkan hasil tindakan penyehatan kepada Kepala BBKK Surabaya melalui ketua tim kerja 2 - Ketua tim kerja 2 membuat nota dinas kepada ketua tim kerja 1 tentang hasil pelaksanaan tindakan penyehatan kapal dan memberikan rekomendasi untuk penerbitan sertifikat SSCC
  5. Petugas menerbitkan sertifikat SSCEC/SSCC
  6. Petugas menerima bukti pembayaran PNBP
  7. Petugas menyerahkan sertifikat ke agen pelayaran

Jika pelanggan datang dengan membawa semua persyaratan lengkap hingga mendapatkan dokumen SSCEC/SSCC akan dilayani maksimal 20 - 30 Menit (diluar pembayaran digerai offline misalnya di kantor pos/bank)



Dikenakan biaya yang berbeda sesuai dengan ukuran GT (Gross Tonnage) kapal :

a. Kapal 7 s/d 100 , GT Rp 50.000/pengawasan/kapal

b. Kapal >100 s/d 200 , GT Rp 100.000/pengawasan/kapal

c. Kapal >200 s/d 350 GT Rp 200.000/pengawasan/kapal

d. Kapal >350 s/d 1.000 GT Rp 300.000/pengawasan/kapal

e. Kapal >1.000 s/d 2.000 GT Rp 400.000/pengawasan/kapal

f. Kapal >2.000 s/d 3.500 GT Rp 500.000/pengawasan/kapal

g. Kapal >3.500 s/d 7.000 GT Rp 600.000/pengawasan/kapal

h. Kapal >7.000 s/d 10.000 GT Rp 700.000/pengawasan/kapal

i. Kapal >10.000 s/d 15.000 GT Rp 800.000/pengawasan/kapal

j. Kapal >15.000 s/d 20.000 GT Rp 900.000/pengawasan/kapal

k. Kapal >20.000 GT Rp 1.000.000/pengawasan/kapal

penerbitan SSCEC/SSCC

  1. Email : karkessurabaya@gmail.com
  2. Telpon / WA : (031) 99683747 / 08113210044
  3. SP4N LAPOR (lapor.go.id)
  4. https://pengaduan.bbkk-surabaya.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sinkarkes.kemkes.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan SSCEC/SSCC"