Perpanjangan/Penambahan Jurusan Lembaga Pelatihan Kerja

  1. Foto Copy Akte Pendirian atau Akte Perubahan sebagai Badan Hukum dan Tanda Bukti Pengesahan dari Instansi berwenang
  2. Daftar Nama yang dilengkapi dengan riwayat hidup penanggung jawab LPK
  3. Foto Copy Surat Tanda Bukti Kepemilikan atau penguasaan sarana, prasarana dan fasilitas pelatihan kerja untuk sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sesuai dengan Program pelatihan yang akan diselenggarakan
  4. Program Pelatihan Kerja Berbasis Kompetensi
  5. Profile LPK yang meliputi antara lain : Struktur Organisasi, Alamat, Telepon dan Faximile
  6. Daftar Instruktur dan Tenaga Kepelatihan
  7. 4 (empat) lembar pas photo 4 x6

  1. Surat Permohonan disampaikan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkalis
  2. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkalis memerintahkan Tim Pelayanan untuk memproses permohonan izin
  3. Selanjutnya Tim Pelayanan melakukan Peninjauan dan Pemeriksaan Lapangan bersama Bidang terkait, untuk mengetahui apakah memenuhi syarat untuk diberikan Perpanjangan Izin/Penambahan Jurusan atau tidak
  4. Apabila memenuhi syarat untuk diberikan izin, maka dibuatkan konsep mengenai Surat Izin Lembaga Pelatihan Kerja, apabila tidak memenuhi syarat, maka disampaikan Surat Penolakan. Apabila memenuhi syarat, maka Tim Pelayanan dan Bidang terkait menyusun konsep izin dan menyerahkan kepada Kepala Dinas untuk ditandatangani
  5. Konsep izin disampaikan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkalis untuk ditandatangani setelah diparaf Bidang terkait dan Sekretaris
  6. Setelah disetujui dan ditandatangani maka Surat Izin disampaikan kepada pemohon

Jangka waktu proses penyelesaian adalah paling lama 3 (tiga) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Perpanjangan/Penambahan Jurusan Lembaga Pelatihan Kerja

1.      Sarana Pengaduan yang disediakan :

a.       Datang Langsung

b.      Melalui Telepon

c.       Melalui Kotak Saran

d.      Melalui Website : disnakertransbengkalis.or.id

e.       Melalui Surat

 

2.      Prosedur/Mekanisme Pengaduan

a.       Pengaduan disampaikan melalui saran yang disediakan dilengkapi dengan identitas dan kontak person pelapor

b.      Dinas melakukan verifikasi terhadap materi pengaduan dan memberikan tanggapan atas tindak lanjut pengaduan

 

3.      Petugas Pelayanan Pengaduan

a.       Nama Petugas : HERMAN

b.      NIP : 19781103 201001 1 003

c.       Alamat Email (Kantor) : sekretariatdisnakertrans@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan/Penambahan Jurusan Lembaga Pelatihan Kerja"