Pencatatan Pengangkatan Anak di Wilayah NKRI

No. SK: 470/DUKCAPIL/KPTS/2024/19

  1. Fotocopy salinan penetapan pengadialn;
  2. Kutipan Akta Kelahiran Anak;
  3. Fotocopy KK orang tua angkat;
  4. Fotocopy dokumen perjalanan bagi orang tua angkat OA

Jangka waktu penyelesaian maksimal 2 hari kerja terhitung persyaratan lengkap dan jaringan stabil

Tidak dipungut biaya

Akta Lahir

Penanganan pengaduan dapat dilakukkan dengan tatap muka dan secara online

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Layanan online berbasis WA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pengangkatan Anak di Wilayah NKRI"