Pelayanan Instalasi Farmasi

No. SK: 445/016/KEP/429.402/2024

  • persyaratan pelayanan
    1. Lembar Resep Dari Dokter
    2. Fotocopy persyaratan SPM/Jamkesmin disertai dengan Surat Elektabilitas Peserta (SEP))
    3. Pasien BPJS resep dilengkapi dengan surat elegibilitas peserta (SEP)
    4. Lembar Resep Dari Dokter

  • Prosedur RAWAT JALAN
    1. Pasien/ keluarga menyerahkan resep dan menerima nomor antrian
    2. Menunggu panggilan untuk penyerahan obat
    3. Dilakukan entri resep sesuai dengan jaminan (umum, BPJS, SPM, jamkesmin, asuransi lainya0
    4. Penyiapan obat sesuai resep yang dientry
    5. Pengecekan obat
    6. Penyerahan obat dengan memangil nama dan nomor anntrian
  • Prosedur Rawat Inap
    1. Petugas ruangan/ keluarga pasien menyerahkan resep
    2. Dilakukan entriresep sesuai dengan jaminan (umum, BPJS, SPM, jamkesmin, asuransi lainya )
    3. Penyiapan obat sesuai resep yang sudah dientri
    4. Pengecekan obat
    5. Penyerahan obat sesuai nama pasien

1.  Pelayanan obat jadi :  kurang dari 30 menit terhitung mulai semua persyaran resep lengkap

Pelayanan obat racian: kurang dari 60 menit terhitung mulai semua persyaratan resep lengkap

Umum: Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi No.1 Th.2024

BPJS/SPM/JAMKESMIN: GRATIS

Asuransi Lain : sesuai perjanjian kerjasama

Pelayanan Farmasi

SARANA PENGADUAN PEMKAB BANYUWANGI

SMS

:

081329651321

Hp Direktur

:

08123458382

Website

:

pengaduan.banyuwangikab.go.id

Instagram

:

RSUD Genteng Banyuwangi

Facebook

:

RSUD Genteng Banyuwangi

Twitter

:

-

LaporSP4N

:

1708 (SMS)

www.lapor.go.id

PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA

 1 x 24 Jam


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

rsudgenteng.banyuwangikab.go.id