Pemilihan Penyedia Pascakualifikasi

No. SK: 060/ 54/TAHUN 2021

  1. Calon penyedia barang/ jasa memasukkan penawaran melalui SPSE.

  1. Mulai;
  2. Menyampaikan Undangan/ Pengumuman Tender/ Seleksi;
  3. Melaksanakan Pendaftaran dan Pengunduhan Dokumen Pemilihan;
  4. Memberikan penjelsan dokumen pemilihan pemyedia : 1. Jika tidak mengubah dokumen pemilihan maka dilanjutkan dengan penyampaian dokumen penawaran 2. Jika mengubah isi dokumen pemilihan maka dilakukan adendum 3. Jika adendum menyangkut HPS, KAK/Spesifikasi teknis, dan rancangan kontrak maka adendum dilakukan dengan persetujuan PPK;
  5. Menerima usulan perubahan terkait KAS/Spesifikasi Teknis dan rancangan Kontrak ; 1. Jika PPK menyetujui perubahan tersebut maka dilakukan adendum 2. Jika PPK menolak perubahan tersebut maka dokumen pemilihan sebelumnya tetap berlaku dan dilanjutkan dengan penyampaian dokumen penawaran
  6. Melaksanakan adendum dokumen;
  7. Menyampaikan/ Mengunggah Dokumen Penawaran;
  8. Mengunduh dokumen penawaran ; 1. Jika jumlah peserta terpenuhi maka dilanjutkan dengan pembukaan dokumen 2. Jika jumlah peserta belum terpenuhi maka dilakukan perpanjangan waktu;
  9. Melaksanakan Perpanjangan Waktu Pemilihan Penyedia : 1. Jika jumlah peserta terpenuhi maka dilanjutkan dengan pembukaan dokumen 2. Jika jumlah peserta belum terpenuhi maka tender/ seleksi dinyatakan gagal
  10. Melakukan Pembukaan dan Evaluasi Dokumen Penawaran;
  11. Menetapkan calon pemenang;
  12. Mengumumkan pemenang tender/ seleksi;
  13. Melaporkan hasil pemilihan penyedia : 1. Jika tidak ada sanggah maka laporan hasil pemilihan penyedia disampaikan ke PPK 2. Jika ada sanggah maka dilanjutkan dengan proses sanggah
  14. Peserta melakukan sanggah terhadap sahil pemilihan (dilakukan proses sanggah)
  15. Menerima Laporan hasil Pemilihan Penyedia mel;alui SPSE;
  16. Selesai.

30 Hari

Tidak dipungut biaya

Penetapan Hasil Kualifikasi

a. Penanganan dapat dilakukan melalui :

1) Tatap muka langsung kepada Pejabat pengelolaan Pengaduan;
2) Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;
3) WA : 0853 4939 3990 (Helpdesk LPSE)
4) Email : helpdesk.lpsemlw@gmail.com

b. Alur Penanganan Pengaduan :

c. Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan :
1) Pengaduan ringan, selambat-lambatnya, 3 jam;
2) Pengaduan bersifat normatif, selambat-lambatnya 5 hari kerja;
3) Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 14 hari kerja;
4) Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari kerja.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemilihan Penyedia Pascakualifikasi"