Pelayanan Ambulance dan Mobile Jenazah

No. SK: KEP/007/i/2023

  • Pasien BPJS
    1. E-Sukon (Elektronik Surat Kontrol)
  • Pasien Swasta/Umum
    1. KTP
    2. Bukti Bayar dari Kasir/Billing

  • Alur Pelayanan Ambulance dan Mobil Jenazah
    1. 1. Petugas IGD menyatakan pasien perlu rujukan atas petunjuk dari dokter penanggung jawab 2. Petugas IGD menjelaskan dan meminta persetujuan keluarga pasien untuk dirujuk 3. Keluarga pasien setuju 4. Petugas IGD mendaftarkan rujukan pasien dalam Sistem Rujukan Terintegrasi (menghubungi Rumah Sakit yang dituju terkait kesiapan penerimaan rujukan) 5. Dalam Sistem Rujukan Terintegrasi, Rumah Sakit yang dituju menyetujui dan siap menerima pasien rujukan 6. Petugas IGD membuat surat rujukan 7. Bagi pasien umum, petugas IGD membuat rincian biaya pasien pulang dan biaya penggunaan ambulans (untuk pasien yang sudah diberikan terapi atau tindakan, bagi yang tidak mendapatkan terapi/tindakan cukup membayar ambulans saja) 8. Keluarga pasien membayar di Loket Pembayaran dan menerima kwitansi (bagi pasien umum), dan menerima surat rujukan 9. Petugas IGD mempersiapkan kesiapan pasien dan petugas yang lain segera menghubungi sopir ambulans 10. Petugas IGD mendampingi dan mengantarkan pasien ke tempat tujuan dengan ambulans. Setelah selesai mengantarkan dan kembali ke Rumah Sakit, petugas menulis laporan kegiatan pada buku kegiatan.

Pendaftaran Sistem Rujukan Terintegrasi : Maksimal 10 menit.

Waktu antar ambulans ke RS rujukan : Maksimal 5 jam


1.   Umum : Permenkes No 209/PML.02/2020 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum  Rumah Sakit Tingkat II dr.Soepraoen pada Kementerian Pertahanan.

2. BPJS/JKN : Permenkes No.52 tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

        3.  Asuransi : Sesuai Peraturan Pihak Asuransi

Pelayanan Kesehatan

1.   Ruang Pengaduan : Lantai 1 RS Tk.II dr.Soepraoen

2.   Kotak Saran : Lantai 1 RS Tk.II dr.Soepraoen

3.   Nomor Telepon Pengaduan : 0811-3494-390

4.   e-Mail : rumkit.soepraoen@gmail.com

5.   Media Sosial : instagram.com/rssoepraoen

    6.Website : rssoepraoen.co.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ambulance dan Mobile Jenazah"