Pelayanan Perawatan Alat Kesehatan

No. SK: KEP/007/i/2023

  • Pasien BPJS
    1. E-Sukon (Elektronik Surat Kontrol)
  • Pasien Swasta/Umum
    1. KTP
    2. Bukti Bayar dari Kasir/Billing

  • Alur Pelayanan Perawatan Alat Kesehatan
    1. 1. Pendataan alat (perha?kan lembar kerja pemeliharaan) 2. Pengecekan dan pembersihan seluruh bagian alat 3. Pelumasan pada bagian-bagian alat yang bergerak 4. Pengencangan /ghtening 5. Pengecekan bagian alat dan fungsi komponen 6. Penggantian bahan pemeliharaan 7. Pengecekan kinerja alat atau uji fungsi 8. Penyetelan/adjustment 9. Pengukuran aspek keselamatan (arus bocor, radiasi, tegangan lebih, dll) 10. Pencatatan

Sesuai dengan Jenis Tindakan.

1.   Umum : Permenkes No 209/PML.02/2020 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum  Rumah Sakit Tingkat II dr.Soepraoen pada Kementerian Pertahanan.

2.   BPJS/JKN : Permenkes No.52 tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

   3. Asuransi : Sesuai Peraturan Pihak Asuransi

Pelayanan Kesehatan

1.   Ruang Pengaduan : Lantai 1 RS Tk.II dr.Soepraoen

2.   Kotak Saran : Lantai 1 RS Tk.II dr.Soepraoen

3.   Nomor Telepon Pengaduan : 0811-3494-390

4.   e-Mail : rumkit.soepraoen@gmail.com

5.   Media Sosial : instagram.com/rssoepraoen

     6. Website : rssoepraoen.co.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perawatan Alat Kesehatan"