Penanganan Registrasi Akun SPSE Bagi Auditor/ APH

No. SK: 060/ 54/TAHUN 2021

  1. Surat Permohonan registrasi auditor/ APH;
  2. Surat perintah pemeriksaan beserta lampiran daftar paket;
  3. Email Aktif.

  1. Auditor/ APH mengirimkan Surat Perintah pemeriksaan pekerjaan dilampiri daftar paket yang akan diperiksa dan ditanda tangani kepala instasnsi;
  2. Menerima surat dan lampirannya melalui ka TU;
  3. Apabila disetujui, kemudian mendisposisi surat dan lampirannya kepada Ketua Tim LPSE;
  4. Mendisposisi surat dan lampirannya kepada Admin LPSE;
  5. Memasukkan data Auditor/ APH dan paket yang akan diperiksa;
  6. Mendapatkan User ID dan Password.

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Akun SPSE

a. Penanganan dapat dilakukan melalui :

1) Tatap muka langsung kepada Pejabat pengelolaan Pengaduan;
2) Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;
3) WA : 0853 4939 3990 (Helpdesk LPSE)
4) Email : helpdesk.lpsemlw@gmail.com

b. Alur Penanganan Pengaduan :

c. Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan :
1) Pengaduan ringan, selambat-lambatnya, 3 jam;
2) Pengaduan bersifat normatif, selambat-lambatnya 5 hari kerja;
3) Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 14 hari kerja;
4) Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari kerja.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Registrasi Akun SPSE Bagi Auditor/ APH"