Penerbitan Surat Ijin Angkut Orang Sakit

  1. Fotokopi cetak tiket pesawat
  2. Fotokopi KTP / Passpor untuk WNA
  3. Hadir dilokasi sesuai tempat dan jam pelayanan
  4. Bukti hasil pemeriksaan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan
  5. Surat pengantar rujukan evakuasi medis
  6. Tenaga medis pendamping (Dokter atau Perawat)

  1. Menunjukkan cetak tiket pesawat
  2. Menunjukkan KTP / Passpor untuk WNA
  3. Bersedia dilakukan pemeriksaan dan anamnesa untuk penentuan status ijin angkut orang sakit
  4. Bersedia dilakukan pemeriksaan lanjutan untuk penentuan status ijin angkut orang sakit
  5. Menerima surat persetujuan atau penolakan ijin angkut orang sakit
  6. Petugas akan memberikan kompensasi berupa air mineral jika waktu pelayanan melebihi 30 menit per pelanggan

Jika pelanggan datang dengan membawa semua persyaratan lengkap hingga mendapatkan Surat Ijin Angkut Orang Sakit akan dilayani maksimal 30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Angkut Orang Sakit

  1. Email : karkessurabaya@gmail.com 
  2. Telpon / WA : (031) 99683747 / 08113210044 
  3. SP4N LAPOR (lapor.go.id) 
  4. https://pengaduan.bbkk-surabaya.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Ijin Angkut Orang Sakit"