Ruang Pelayanan Kegawatdaruratan

  1. - Kartu Identitas pasien (KTP/KIA)
  2. - Tersedianya Rekam Medis Pasien

  1. 1. Petugas memanggil pasien sesuaihasil penilaian triase (jika ada lebih dari 1 pasien)
  2. 2. Petugas meminta data identitas pasien kepada pengantar dan member arahan pengantar untuk mendaftar di bagian pendaftaran
  3. 3. Petugas melakukan anamnesis
  4. 4. Petugas melakukan pengukuran vitalsign
  5. 5. Petugas melakukan pemeriksaan/ tindakan sesuai prosedur
  6. 7. Petugas menentukan diagnosis
  7. 8. Petugas menentukan rencana terapi/tindak lanjut yang sesuai dengan kebutuhan pasien
  8. 9. Petugas melakukan tindakan medis dengan persetujuan pasien, dan atau pemberian resep obat sesuai kebutuhan

30 Menit

umum : Rp. 25.000

Bpjs : Gratis

Oksigenasi per Strip

1.    Kotak saran

2.    Pengaduan ke nomor    081231839363

3.    Email Puskesmas: pkmmadiun@ymail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang Pelayanan Kegawatdaruratan"