No. SK: KEP BKIPM No. 27 Tahun 2023
1. Apa yang dimaksud dengan Karantina Ikan?
Karantina Ikan adalah tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit ikan karantina dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah negara Republik Indonesia.
2. Apa itu Hama dan Penyakit Ikan Karantina
Semua hama dan penyakit ikan yang belum terdapat dan/atau telah terdapat hanya di Area tertentu di wilayah Negara Republik Indonesia yang dalam waktu relatif cepat dapat mewabah dan merugikan sosio ekonomi atau yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat
3. Apa saja jenis ikan yang harus dilaporkan dan atau diperiksa oleh Petugas Karantina Ikan?
Jenis ikan yang harus dilaporkan adalah seluruh komoditas ikan dan benda lain yang dapat membawa masuk dan/atau menyebarkan HPIK.
a. Termasuk pengertian Ikan, meliputi:
ikan bersirip (Pisces) :
udang, rajungan, kepiting dan sebangsanya (Crustacea);
kerang, tiram, cumi-cumi, gurita, siput, dan sebangsanya (Mollusca);
ubur-ubur dan sebangsanya (Coelenterata);
teripang , bulu babi, dan sebangsanya (Echinodermata);
kodok dan sebangsanya (Amphibia);
buaya, penyu, kura-kura, biawak, ular air, dan sebangsanya (Reptilia);
paus, lumba-lumba, pesut, duyung dan sebangsanya (Mammalia);
rumput laut dan tumbuh-tumbuhan lain yang hidupnya di dalam air (Algae);
biota perairan lainnya yang ada kaitannya dengan jenis-jenis tersebut di atas, termasuk ikan yang dilindungi.
b. Termasuk pengertian Benda Lain, diantaranya:
bahan patogenik;
bahan biologik;
makanan ikan;
bahan pembuat makanan ikan;
sarana pengendalian hayati;
biakan organisme dan vektor.
4.Mengapa Ikan dan benda lain yang akan dilalulintaskan harus dilaporkan di Karantina?
Karena ikan dan benda lain dapat menularkan penyakit berbahaya.
5. Mengapa ikan dan benda lain yang akan dilalulintaskan harus di karantina?
Untuk diamati dan diperiksa lebih lanjut apakah ikan dalam kondisi sehat dan bebas penyakit.
6. Bagaimanakah tata cara pelaporan karantina bila saya akan membawa komoditas ikan melalui Bandar Udara atau Pelabuhan Laut?
Pengguna jasa menginformasikan kepada petugas karantina rencana pengirimin ikan secara lisan, tertulis atau media elektronik lainnya. Untuk komoditas ikan dalam bentuk barang muatan/ kargo atau benda lain, pelaporan dilaksanakan 1 (satu) hari sebelum Tindakan Karantina sedangkan untuk komoditas ikan berupa barang bawaan, pelaporan dilaksanakan paling lambat sebelum keberangkatan. Setiap komoditas ikan akan diperiksa dan dipastikan terbebas dari hama dan penyakit ikan karantina.
7. Apa yang akan dilakukan oleh Petugas Karantina terhadap komoditas ikan yang telah dilaporkan?
Komoditas ikan yang telah dilaporkan, oleh Petugas Karantina Ikan akan dikenakan tindakan karantina, yaitu: Pemeriksaan, Pengamatan, Pengasingan, Perlakuan, Penahanan, Penolakan, Pemusnahan, dan/atau Pembebasan (8P).
8. Apa saja persyaratan karantina bila akan memasukkan atau mengeluarkan Komoditas Ikan melalui Bandara atau Pelabuhan?
Setiap komoditas ikan yang akan dimasukkan atau dikeluarkan melalui Bandara Udara dan Pelabuhan wajib:
Dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara/area asal.
Melalui tempat-tempat pemasukan/pengeluaran yang telah ditetapkan
Dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina ditempat-tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
9. Apa saja dokumen yang diperlukan untuk pengurusan karantina impor/ekspor?
Untuk kegiatan impor, dokumen yang diperlukan diantaranya:
Surat Permohonan Pemeriksaan Karantina (PPK) impor;
Sertifikat Kesehatan dari Negara asal dan/atau Negara transit;
Sertifikat asal / Certificate of origin yang diterbitkan oleh pejabat berwenang di Negara asal;
Surat Izin Pemasukan (Impor) Ikan Hias/Ikan Hidup dari Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya/ Surat Izin Pemasukan Hasil Perikanan dari Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan/ Surat Keterangan Teknis dari Direktorat Jenderal Budidaya untuk Media Pembawa berupa bahan baku pakan ikan/udang (fish meal, fish oil, dll), makanan ikan/udang, dan obat ikan.
Sertifikat Penetapan Instalasi Karantina Ikan;
Dokumen CITES untuk jenis-jenis media pembawa yang dilindungi atau diatur peredarannya;
Dokumen lain sebagai kewajiban tambahan sesuai dengan pasal 7 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.10/MEN/2012 tentang Kewajiban Tambahan Karantina Ikan.
Untuk kegiatan ekspor, dokumen yang diperlukan diantaranya:
Surat Permohonan Pemeriksaan Karantina;
Dokumen lain yang dipersyaratkan, untuk jenis-jenis yang dilarang/dibatasi pengeluarannya (CITES/SATS-LN);
Packing List (PL), Identitas Produk atau batch code, Invoice, Identitas Sertifikat sesuai Negara tujuan dan Air Way Bill, Bill of Loading; dan
Dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai ketentuan negara tujuan atau ketentuan internasional yang mengikat.
10. Jenis ikan apa saja yang tidak boleh (dilarang) ekspor?
Jenis ikan yang tidak boleh untuk dilalulintaskan meliputi jenis-jenis ikan yang telah diatur pelarangannya berdasarkan jenis dan ukurannya sesuai ketentuan.
Contoh Pelarangan berdasarkan jenis:
Ikan Ikan Hiu Martil, Hiu Koboi dan Hiu Paus
Pari Manta
Bambu Laut
Contoh pelarangan berdasarkan ukuran:
Ikan Hias anak Ikan Arowana dengan ukuran kurang dari 12 cm
Ikan Botia dengan ukuran kurang dari 3,5 cm atau diatas 10 cm
Ikan Napoleon dengan ukuran antara 100-1000 gram atau diatas 300 gram
Benih sidat dengan ukuran kurang dari atau sama dengan 150 gram
Benih Lobster dengan ukuran panjang karapas di bawah 8 cm atau berat kurang dari 200 gram
11. Apakah boleh mengeluarkan ikan yang dilindungi atau dibatasi pengeluarannya tanpa dilengkapi izin
Tidak boleh
12. Mengapa benih lobster, kepiting dan rajungan tidak boleh ditangkap, dilalulintaskan dan diperjualbelikan?
Sebab populasi lobster, kepiting dan rajungan yang semakin menurun di alam sehingga demi keberlanjutan (sustainability) untuk memberi kesempatan berkembang biak dan pemulihan populasi di alam.
13. Dalam kondisi dan ukuran berapa Lobster, Kepiting dan Rajungan boleh dilalulintaskan?
Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor No 56/PERMEN-KP/2016 tentang Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting dan Rajungan, ukuran dan kondisi yang boleh dilalulintaskan:
Lobster, kepiting dan rajungan tidak dalam keadaan bertelur.
Lobster ukuran panjang karapas diatas 8 (delapan) cm atau berat diatas 200 (dua ratus) gram per ekor.
Kepiting ukuran lebar karapas diatas 15 (lima belas) cm atau berat diatas 200 (dua ratus) gram per ekor.
Rajungan ukuran lebar karapas diatas 10 (sepuluh) cm atau berat diatas 60 (enam puluh) gram per ekor.
14. Adakah sanksi bagi para penangkap dan pedagang Lobster, Kepiting dan Rajungan dibawah ukuran yang ditetapkan?
Ada, sanksi hukum yang dapat dikenakan diantaranya;
1. Ancaman pidana minimal 3 tahun dan denda 150 juta rupiah apabila karena kesengajaan dan 1 tahun penjara dan denda 150 juta rupiah apabila karena kelalaian
karena melanggar pasal 5, 6, 7,9, 21, 25 Undang – Undang No. 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
2. Ancaman pidana minimal 1 tahun dan denda 250 juta rupiah karena melanggar pasal 14 Undang – Undang No. 45 tahun 2009 tentang Perikanan.
3. Ancaman pidana 3 – 10 tahun denda 3 – 10 milyar (kesengajaan) dan pidana 1 – 3 tahun denda 1 – 3 milyar (kelalaian) karena melanggar pasal 67, 68 (kewajiban orang
dan usaha) dan pasal 69 Undang – Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
15. Berapa Lama waktu yang dibutuhkan untuk mengurus karantina?
Paling cepat 1 (satu) hari dan paling lama 14 (empat belas) hari tergantung kepada komoditas ikan dan metode pengujian yang akan lakukan. Selain itu lama tidaknya waktu yang dibutuhkan juga dipengaruhi tingkat risiko komoditas itu terhadap penyebaran hama dan penyakit ikan karantina. Silakan menghubungi petugas karantina di kantor pelayanan terdekat untuk informasi lebih lanjut.
16. Kapan Waktu Layanan Karantina Ikan?
Pelayanan karantina dilakukan setiap hari, mulai hari Senin s/d Minggu
17. Adakah biaya yang harus dikeluarkan untuk pengurusan karantina?
Iya, ada. Besaran tarif yang harus dikeluarkan oleh pengguna jasa tergantung jenis tindakan yang dilakukan oleh petugas karantina, fasilitas karantina yang digunakan dan jenis/ukuran/jumlah komoditas ikan itu sendiri.
Tarif Jasa Karantina yang dikenakan dihitung berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Seluruh biaya akan disetorkan sebagai pendapatan negara. Petugas Karantina Ikan tidak memungut biaya diluar yang sudah ditentukan.
Berdasarkan PP No. 85 tahun 2021 tarifi PNBP untuk sertifikasi Domestik Keluar adalah Rp. 0 (Gratis).
18. Apakah biaya yang telah dibayarkan dapat dikembalikan apabila ikan batal dikirim?
Biaya tidak dapat dikembalikan apabila sudah diterbitkan sertifikat kesehatan ikan atau apabila tindakan karantina sudah dikenakan maka seluruh biaya tidak dapat dikembalikan.
19.Apa yang harus dilakukan apabila ikan ekspor ditolak/dikembalikan oleh negara tujuan?
Melapor dan menunjukkan surat penolakan ikan yang bersangkutan kepada Petugas Karantina Ikan setempat untuk ditindaklanjuti.
20. Dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk mengurus kembali komoditas ikan yang ditolak?
Untuk kasus penolakan komoditas ikan yang pada saat pengiriman disertai Sertifikat Kesehatan Ikan :
Surat Permohonan Pemasukan Kembali
Dokumen Sertifikat Kesehatan Ikan yang menyertai pada saat pengiriman
Dokumen surat penolakan dari negara tujuan yang disertai alasan penolakan.
Untuk kasus penolakan komoditas ikan yang pada saat pengiriman tidak disertai Sertifikat Kesehatan Ikan: tidak ada dokumen yang dibutuhkan, terhadap komoditas ikan tersebut akan dikenakan tindakan pemusnahan.
Tidak dipungut biaya
Sertifikasi Lalulintas Ekspor Produk Perikanan
Pengaduan Melalui E-lapor
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store