Pelayanan Instalasi Radiologi

No. SK: 445/016/KEP/429.402/2024

  • persyaratan pelayanan
    1. Surat pengantar
    2. Persyaratan teknis :

  • Prosedur
    1. Pasien/ keluarga melakukan registrasi
    2. Menunggu panggilan sesuai dengan ruang pemeriksaan
    3. Dilakukan pemeriksaan sesuai dengan surat pengantar
    4. Dilakukan pembacaan – ekspertisi
    5. Penyerahan hasil – kembali ke unit pengirim

Sesuai dengan jenis pelayanan

Umum: Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi No.1 Th.2024

BPJS/SPM/JAMKESMIN: GRATIS

Asuransi Lain : sesuai perjanjian kerjasama

Pelayanan Radiologi

SARANA PENGADUAN PEMKAB BANYUWANGI

SMS

:

081329651321

Hp Direktur

:

08123458382

Website

:

pengaduan.banyuwangikab.go.id

Instagram

:

RSUD Genteng Banyuwangi

Facebook

:

RSUD Genteng Banyuwangi

Twitter

:

-

LaporSP4N

:

1708 (SMS)

www.lapor.go.id

PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA

1 x 24 Jam


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

rsudgenteng.banyuwangikab.go.id