Pelayanan Hemodialisa

No. SK: 445/016/KEP/429.402/2024

  • persyaratan pelayanan
    1. Kartu identitas/ KTP
    2. Kartu BPJS/ asuransi lainnya
    3. Surat Rujukan
    4. Surat Persetujuan Tindakan

  • Prosedur
    1. Melakukan pendaftaran rawat inap
    2. Petugas mengantar pasien ke ruang hemodialisa
    3. Pasien/keluarga menandatangani Persetujuan tindakan
    4. Asuhan medis dan keprawatan selama di ruang hemodialisa
    5. Pasien pulang/ rawat inap

Sesuai dengan kasus dan jenis tindakan

Umum: Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi No.1 Th.2024

BPJS/SPM: GRATIS

Asuransi Lain : sesuai perjanjian kerjasama

pelayanan hemodialisa

SARANA PENGADUAN PEMKAB BANYUWANGI

SMS

:

081329651321

Hp Direktur

:

08123458382

Website

:

pengaduan.banyuwangikab.go.id

Instagram

:

RSUD Genteng Banyuwangi

Facebook

:

RSUD Genteng Banyuwangi

Twitter

:

-

LaporSP4N

:

1708 (SMS)

www.lapor.go.id

PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA

1 x 24 Jam


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

rsudgenteng.banyuwangikab.go.id