Pelayanan Instalasi Rawat Inap

No. SK: 445/016/KEP/429.402/2024

  • persyaratan pelayanan
    1. Kartu identitas/ KTP
    2. Surat pengantar rawat inap
    3. Kartu BPJS/ asuransi lainnya
    4. Surat rujuKan

  • Prosedur
    1. Melakukan pendaftaran rawat inap
    2. Petugas mengantar pasien ke ruang rawat inap
    3. Petugas rawat inap serah terima pasien dan orientasi ruangan
    4. Asuhan medis dan keperawatan selama perawatan
    5. Perancanaan pulang pasien
    6. Penyelesaian administrasi di UPP
    7. Pasien pulang/ di rujuk/meningal

Pelayanan rawat inap dilakukan dalam 24 jam


Umum: Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi No.1 Th.2024

BPJS/SPM/JAMKESMIN: GRATIS

Asuransi Lain : sesuai perjanjian kerjasama

Pelayanan Rawat Inap

SARANA PENGADUAN PEMKAB BANYUWANGI

SMS

:

081329651321

Hp Direktur

:

08123458382

Website

:

pengaduan.banyuwangikab.go.id

Instagram

:

RSUD Genteng Banyuwangi

Facebook

:

RSUD Genteng Banyuwangi

Twitter

:

-

LaporSP4N

:

1708 (SMS)

www.lapor.go.id

PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA

 1 x 24 Jam


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

rsudgenteng.banyuwangikab.go.id