Pelayanan Instalasi Rawat Jalan

No. SK: 445/016/KEP/429.402/2024

  • persyaratan pelayanan
    1. Kartu identitas/ KTP
    2. Kartu BPJS/ asuransi lainnya
    3. Surat Rujukan

  • Prosedur
    1. Pengambilan nomor antrian oleh pasien/keluarga
    2. Pasien yang mendaftar secara online menuju mesin APM
    3. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
    4. Menunggu pemanggilan sesuai dengan poli yang dituju
    5. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan pemeriksaan penunjang (Lab atau Rontgen)
    6. Pemberian terapi atau resep obat
    7. Pengambilan obat di Instalasi farmasi
    8. Penyelesaian administrasi/pembayaran di kasir/UPP
    9. Pasien pulang/ dirawat

1-2 Jam (khusus prosedur 1-5)

Umum: Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi No.1 Th.2024

BPJS/ SPM/ JAMKESMIN : GRATIS

Asuransi lain : Sesuai perjanjian kerjasama

POLIKLINIK

SARANA PENGADUAN PEMKAB BANYUWANGI

 

SMS

:

081329651321

Hp Direktur

:

08123458382

Website

:

pengaduan.banyuwangikab.go.id

Instagram

:

RSUD Genteng Banyuwangi

Facebook

:

RSUD Genteng Banyuwangi

Twitter

:

-

LaporSP4N

:

1708 (SMS)

www.lapor.go.id

PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA

 1 x 24 Jam

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store