Pelayanan Anastesi

No. SK: KEP/007/i/2023

  • Pasien BPJS
    1. E-Sukon (Elektronik Surat Kontrol)
  • Pasien Swasta/Umum
    1. KTP
    2. Bukti Bayar dari Kasir/Billing

  • Alur Pelayanan Anastesi
    1. 1. Pasien diterima di ruang perawatan ICU 2. Serah terima pasien oleh perawat 3. Orientasi pasien oleh perawat 4. Edukasi pasien oleh Profesional Pemberi Asuhan (PPA) 5. Pengkajian awal dokter dan perawat 6. Visite dan konsultasi dokter 7. Pemeriksaan penunjang (laboratorium, radiologi dll) 8. Asuhan keperawatan/kebidanan 9. Tindakan medis 10. Tindakan keperawatan/kebidanan 11. Rawatan rohani 12. Tindakan rehabilitasi 13. Asuhan gizi pasien 14. Asuhan kefarmasian/pengobatan 15. Pasien dinyatakan sembuh 16. Pembayaran 17. Pasien pulang dalam kondisi sembuh 18. Jika pasien meninggal dunia di rawat inap, disiapkan dan dilaksanakan proses pemulasaran.

Sesuai dengan kasus dan kondisi serta jenis pelayanan yang diberikan.

1.     Umum : Permenkes No 209/PML.02/2020 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum  Rumah Sakit Tingkat II dr.Soepraoen pada Kementerian Pertahanan.

2.     BPJS/JKN : Permenkes No.52 tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

    3. Asuransi : Sesuai Peraturan Pihak Asuransi Peserta

Pelayanan Kesehatan

1.     Ruang Pengaduan : Lantai 1 RS Tk.II dr.Soepraoen

2.     Kotak Saran : Lantai 1 RS Tk.II dr.Soepraoen

3.     Nomor Telepon Pengaduan : 0811-3494-390

4.     e-Mail : rumkit.soepraoen@gmail.com

5.     Media Sosial : instagram.com/rssoepraoen

   6. Website : rssoepraoen.co.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Anastesi"