Pelayanan Admisi (Rekam Medis)

No. SK: KEP/007/i/2023

  • Pasien BPJS
    1. E-Sukon (Elektronik Surat Kontrol)
  • Pasien Swasta/Umum
    1. KTP
    2. Bukti Bayar dari Kasir/Billing

  • Alur Pelayanan Admisi (Rekam Medis)
    1. 1. Pasien mengambil nomor antrean pendaftaran 2. Pasien menunggu antrean panggilan pendaftaran 3. Petugas pendaftaran melakukan pemanggilan 4. Pasien menunjukkan identitas dan/atau persyaratan administrasi kepada petugas pendaftar 5. Petugas melakukan skrining dan anamnesis singkat keluhan penyakit untuk menentukan tujuan poliklinik yang dibutuhkan 6. Petugas melakukan input data pasien 7. Pasien mendapatkan nomor antrean pelayanan rawat jalan 8. Petugas mengarahkan pasien untuk menuju poliklinik tujuan 9. Petugas rekam medis menyiapkan dokumen medis pasien dan mengantarkan ke poli yang bersangkutan

5-20 Menit

1.    Umum : Permenkes No 209/PML.02/2020 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum  Rumah Sakit Tingkat II dr.Soepraoen pada Kementerian Pertahanan.

2.    BPJS/JKN : Permenkes No.52 tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

 3. Asuransi : Sesuai Peraturan Pihak Asuransi

Pelayanan Kesehatan

1.     Ruang Pengaduan : Lantai 1 RS Tk.II dr.Soepraoen

2.     Kotak Saran : Lantai 1 RS Tk.II dr.Soepraoen

3.     Nomor Telepon Pengaduan : 0811-3494-390

4.     e-Mail : rumkit.soepraoen@gmail.com

5.     Media Sosial : instagram.com/rssoepraoen

   6.   Website : rssoepraoen.co.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Admisi (Rekam Medis)"