Pelayanan Laboratorium Patologi Klinik

No. SK: KEP/007/i/2023

  • Pasien BPJS
    1. E-Sukon (Elektronik Surat Kontrol)
  • Pasien Swasta/Umum
    1. KTP
    2. Bukti Bayar dari Kasir/Billing

  • Alur Pelayanan Laboratorium Patologi Klinik
    1. 1. Pasien datang ke laboratorium klinik dengan membawa surat permintaan pemeriksaan laboratorium klinik 2. Pasien dilayani di loket pendaftaran laboratorium klinik 3. Petugas laboratorium melengkapi input SIMRS dan LIS 4. Pasien dengan pengambilan darah akan dipanggil masuk ruang pengambilan spesimen laboratorium / sampling dan dilakukan sampling oleh petugas analis laboratorium 5. Pasien dengan sampel selain darah (urine, dahak, swab mandiri) pengambilan spesimen dilakukan di laboratorium 6. Analis laboratorium melakukan preparasi spesimen 7. Spesimen dilakukan pemeriksaan laboratorium 8. Hasil pemeriksaan laboratorium divalidasi, jika ada ketidaksesuaian bacaan maka akan dilakukan pengulangan dan jika sudah valid maka hasil diapproved dalam LIS (Laboratorium Information System) 9. Dilakukan verifikasi dan validasi hasil pemeriksaan laboratorium 10. Jika didapat hasil kritis maka Analis segera melaporkan pada poliklinik pengirim melalui telepon 11. Hasil pemeriksaan laboratorium di unggah ke SIMRS 12. Hasil pemeriksaan laboratorium dicatat di buku penyerahan hasil laboratorium 13. Hasil pemeriksaan laboratorium diserahkan kepada pasien atau pengirim

Waktu tunggu hasil beragam tergantung jenis pemeriksaan : Pasien Rawat Jalan : <±2 Jam

Pasien Rawat Inap                     : <±2 Jam

Pasien CITO/IGD : <±60 Menit Pelaporan Nilai Hasil Kritis    : <±30 Menit

1.  Umum : Permenkes No 209/PML.02/2020 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat II dr.Soepraoen pada Kementerian Pertahanan.

2.  BPJS/JKN : Permenkes No.52 tahun 2016 tentang Standar

Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Pelayanan Kesehatan

1.    Ruang Pengaduan : Lantai 1 RS Tk.II dr.Soepraoen

2.    Kotak Saran : Lantai 1 RS Tk.II dr.Soepraoen

3.    Nomor Telepon Pengaduan : 0811-3494-390

4.    e-Mail : rumkit.soepraoen@gmail.com

5.    Media Sosial : instagram.com/rssoepraoen

    6.Website : rssoepraoen.co.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium Patologi Klinik"