Pelayanan Sterilisasi Instrumen/Linen

No. SK: KEP/007/i/2023

  • Pasien BPJS
    1. E-Sukon (Elektronik Surat Kontrol)
  • Pasien Swasta/Umum
    1. KTP
    2. Bukti Bayar dari Kasir/Billing

  • Alur Pelayanan Sterilisasi Instrumen/Linen
    1. 1. Tempel autoclave tape pada masing masing kemasan sepanjang 10cm, untuk instrumen atau linen dengan paket besar indikator kimia eksternal di kelilingkan pada pembungkus. 2. Masukan atau atur instrumen dan linen ke dalam autoclave pada posisi yang memungkinkan penetrasi uap air dapat maksimal (maksimal 75i kapasitas autoclave) 3. Tutup dan pastikan klem pada tutup telah rapat 4. Lakukan sterilisasi sesuai juknis penggunaan autoklaf 5. Catat waktu awal dan akhir sterilisasi 6. Pindahkan instrumen / linen ke rak penyimpanan sementara sampai kondisi kering sambil mengecek peerubahan warna pada autoclave tape ( indikator kimia).

 Sesuai dengan Jenis Tindakan.

1.   Umum : Permenkes No 209/PML.02/2020 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum  Rumah Sakit Tingkat II dr.Soepraoen pada Kementerian Pertahanan.

2.   BPJS/JKN : Permenkes No.52 tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

    3.Asuransi : Sesuai Peraturan Pihak Asuransi

Pelayanan Kesehatan

1.   Ruang Pengaduan : Lantai 1 RS Tk.II dr.Soepraoen

2.   Kotak Saran : Lantai 1 RS Tk.II dr.Soepraoen

3.   Nomor Telepon Pengaduan : 0811-3494-390

4.   e-Mail : rumkit.soepraoen@gmail.com

5.   Media Sosial : instagram.com/rssoepraoen

    6.Website : rssoepraoen.co.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Sterilisasi Instrumen/Linen"