Pelayanan Farmasi

No. SK: KEP/007/i/2023

  • Pasien BPJS
    1. E-Sukon (Elektronik Surat Kontrol)
  • Pasien Swasta/Umum
    1. KTP
    2. Bukti Bayar dari Kasir/Billing

  • Alur Pelayanan Instalasi Farmasi
    1. 1. Petugas farmasi (Apoteker/ Asisten apoteker penerima resep) menerima resep dari keluarga pasien. 2. Membaca resep dengan teliti, pastikan resep ditulis oleh pihak yang berwenang (nama dokter, ruang rawat) 3. Memberikan prioritas penyerahan obat kepada pasien yang membutuhkan obat secepat mungkin (CITO, URGENT) 4. Meneliti kelengkapan resep apakah sudah diterangkan secara jelas dalam resep tentang : a. Nama obat b. Bentuk sediaan c. Jumlah obat d. Dosis obat, misal : oral (sebelum, sewaktu dan sesudah makan) e. Pernyataan kelengkapan lain dari resep. Misal : nama, umur, berat badan dan alamat pasien. 5. Mengkonsultasikan ke dokter penulis resep tentang permasalahan resep apabila diperlukan 6. Melakukan entry data 7. Menyiapkan obat/ alkes yang dimaksud sesuai dengan yang tertulis dalam resep, kemudian catat pengeluaran pada masing-masing kartu stock obat 8. Melakukan peracikan obat sesuai dengan permintaan pada resep, bila diperlukan catat perhitungan yang dilakukan pada kertas resep. 9. Masukkan obat dalam wadah yang sesuai agar terjaga mutunya. 10. Memberi etiket sesuai dengan permintaan dalam resep 11. Membubuhkan tandatangan petugas farmasi pada kolom menerima, meracik dan memeriksa 12. Melakukan pemeriksaan akhir sebelum dilakukan penyerahan (kesesuaian antara penulisan etiket dengan resep) untuk meyakinkan bahwa semua tahap pekerjaan sudah dilakukan secara teliti. 13. Penyerahan dan pemberian edukasi obat oleh Apoteker / Asisten Apoteker yang ditunjuk sebagai petugas penyerahan obat, dengan rincian kegiatan ; a. Memanggil nama, nomor antrian, alamat pasien dan poliklinik asal pasien b. Menjelaskan : dosis obat, frekuensi pemberian dan cara pemakaian yang benar/ rasional. c. Memberi tanda ? disamping nama, alamat dan ruang rawat sebagai ceklis benar pasien, apabila pengambilan dilakukan oleh keluarga pasien, maka petugas farmasi menanyakan kartu pendaftaran pasien atau identitas lain pasien. d. Periksa ulang identitas, alamat dan poliklinik asal pasien. e. Apabila identitas sudah sesuai serahkan obat kepada keluarga pasien dengan disertai penjelasan mengenai aturan minum/ penggunaan obat.

Resep Racikan   : 60 Menit

Resep Obat Jadi : 40 Menit

1.     Umum : Permenkes No 209/PML.02/2020 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum  Rumah Sakit Tingkat II dr.Soepraoen pada Kementerian Pertahanan.

2.     BPJS/JKN : Permenkes No.52 tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

3.     Asuransi : Sesuai Peraturan Pihak Asuransi Peserta


Pelayanan Kesehatan

1.     Ruang Pengaduan : Lantai 1 RS Tk.II dr.Soepraoen

2.     Kotak Saran : Lantai 1 RS Tk.II dr.Soepraoen

3.     Nomor Telepon Pengaduan : 0811-3494-390

4.     e-Mail : rumkit.soepraoen@gmail.com

5.     Media Sosial : instagram.com/rssoepraoen

6.     Website : rssoepraoen.co.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"