Legalisasi Surat - Surat Lainnya

No. SK: 8/I/ Tahun 2024

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa Foto Copy KK dan KTP
  3. Membawa Foto Copy Surat-surat yang akan dilegalisasi

  1. Pemohon datang dengan membawa berkas pengajuan
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas : - Jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi. - Jika berkas/dokumen permohonan lengkap dan benar, maka akan diproses lebih lanjut sampai ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang.
  3. Setelah berkas disetujui, petugas mencatat di buku register
  4. Petugas menyerahkan dokumen kepada pemohon

Maksimal 10 menit, sejak berkas diterima petugas dengan catatan sekdes/kades berada ditempat

Tidak dipungut biaya

Surat - Surat yang telah dilegalisasi

1. Layanan Pengaduan bisa langsung ke Tim Pengaduan Desa Pegadingan

2. Kunjungi Link berikut : https://sisukma.cilacapkab.go.id/#pelayananpublik

3. Lewat Email, Web dan Sosial Media :

 - Email Desa : desapegadingan39@gmail.com

 - Website Desa : pegadingan.desa.id

 - Instagram : desapegadingan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat - Surat Lainnya"