Surat Permohonan Pinjam ke Bank

No. SK: 8/I/ Tahun 2024

  1. Membawa Surat Pengantar dari RT/RW
  2. Membawa Foto Copy KK dan KTP
  3. Membawa SPPT Tanah Terbaru / BPKB

  1. Pemohonon Datang dengan Membawa Berkas Pengajuan
  2. Petugas Meneliti Kelengkapan Berkas : - Jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengakpi. - Jika berkas/dokumen lengkap dan benar, maka akan diproses lebih lanjut sampai ditandatangani oleh Kepala Desa/Pejabat yang berwenang.
  3. Setelah berkas disetujui, Petugas mencatat di buku register
  4. Permohonan menerima pengantar permohonan pinjam ke bank yang sudah ditandatangani dan diserahkan oleh Kepala Desa/ Pejabat yang berwenang.

Maksimal 15 menit, sejak berkas diterima petugas dengan catatan sekdes/kades berada ditempat

Tidak dipungut biaya

Surat Permohonan Pinjam ke Bank yang sudah ditandatangani

1. Layanan Pengaduan bisa langsung ke Tim Pengaduan Desa Pegadingan

2. Kunjungi Link berikut : https://sisukma.cilacapkab.go.id/#pelayananpublik

3. Lewat Email, Web dan Sosial Media :

 - Email Desa : desapegadingan39@gmail.com

 - Website Desa : pegadingan.desa.id

 - Instagram : desapegadingan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Permohonan Pinjam ke Bank"