Layanan Pelatihan Kepemimpinan

No. SK: HK.02.03/F.XI/0375/2024

  1. 1. Pengguna layanan mendapatkan pemanggilan mengikuti Pelatihan Kepemimpinan dari Bagian Kepegawaian Instansi masing-masing.
  2. 2. Pengguna layanan melakukan registrasi di Aplikasi Silatjak dan mengunggah kelengkapan administrasi: a. Surat keputusan tentang pengangkatan dalam jabatan terakhir b. Surat tugas PPK atau PyB dan menyerahkan surat tanda tamat pelatihan lulus Pelatihan Struktural Kepemimpinan atau nama lain yang setara atas persetujuan tertulis dari Kepala LAN c. Keterangan sehat dari dokter d. Keterangan bebas narkotika dan obat terlarang dari lembaga yang berwenang e. Mengisi form kesediaan dan pakta integritas mematuhi ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan pelatihan kepemimpinan
  3. 3. Pengguna layanan mengakses Learning Management System milik LAN dan BBPK Jakarta
  4. 4. Pengguna layanan hadir mengikuti seluruh kegiatan proses pembelajaran tahap pembelajaran mandiri, tahap e-learning dan tahap klasikal sesuai jadwal.

  • Registrasi peserta
    1. a. Pengguna layanan melakukan pendaftaran ulang atau registrasi peserta melalui aplikasi Silatjak BBPK Jakarta;
    2. b. Pengguna layanan memilih jenis pelatihan yang akan diikuti;
    3. c. Pengguna layanan menunggu verifikasi dari panitia penyelenggara apakah data sudah sesuai dengan usulan nama peserta dari Biro OSDM Instansi peserta, dan apakah sesuai dengan kriteria peserta.
    4. d. Pengguna layanan mendapatkan undangan join whatsapp group (WAG) untuk koordinasi pembelajaran peserta.
  • 2. Blended Learning Kepemimpinan
    1. 1. Pengguna layanan mengisi presensi kehadiran pada aplikasi yang disediakan.
    2. 2. Pengguna layanan mengikuti pembelajaran sesuai dengan tahapan pembelajaran pada masing-masing jenis pelayanan kepemimpinan, yang meliputi tahapan : a) pembelajaran mandiri: pengguna layanan mengakses LMS Kepemimpinan untuk akses e-modul pembelajaran dan mengerjakan quiz smart governance b) pembelajaran e-learning: pengguna layanan mengakses aplikasi Silatjak, LMS PINTAR, dan media lain yang disediakan c) klasikal: pengguna layanan mengakses media yang disediakan.
    3. 3. Pengguna layanan mengikuti proses pembimbingan pembuatan rancangan aksi/ proyek perubahan yang dibimbing oleh widyaiswara sebagai coach.
    4. 4. Pengguna layanan mengikuti pembelajaran lapangan pada lokus di K/L atau Pemda yang memiliki keunggulan inovasi dan prestasi/ penghargaan nasional bahkan internasional.
    5. 5. Pengguna layanan memperoleh wawasan pengetahuan tentang kepemimpinan dan lesson learnt dari pembelajaran di lapangan untuk memperkaya laporan aksi/proyek perubahan.
  • Evaluasi & Serifikat
    1. a. Pengguna layanan mengisi presensi kehadiran pada aplikasi yang disediakan
    2. b. Pengguna layanan mengerjakan soal-soal evaluasi akademik sesuai jadwal. Evaluasi akemik terdiri dari penugasan individu dan kelompok saat pembelajaran e-learning¬ dan klasikal, quiz smart governance, dan evaluasi substansi.
    3. c. Pengguna layanan melaksanakan seminar rancangan aksi/proyek perubahan secara klasikal dihadapan penguji, mentor dan coach
    4. d. Pengguna layanan melaksanakan seminar implementasi aksi/proyek perubahan secara klasikal dihadapan penguji, mentor dan coach
    5. e. Penentuan kelulusan dilaksanakan pada forum rapat evaluasi akhir yang dihadiri oleh paling sedikit 5 (lima) orang yang dipimpin oleh pimpinan Lembaga pelatihan. Khusus PKN Tk.II, melibatkan LAN. Kesepakatan rapat evaluasi akhir dibuat dalam bentuk Berita Acara Evaluasi.
    6. f. Pengguna layanan yang “lulus” akan memperoleh sertifikat.
    7. g. Pengguna layanan yang dinyatakan “ditunda kelulusannya” jika memperoleh kualifikasi kurang baik paling rendah pada 1 (satu) aspek penilaian pada evaluasi Peserta. Pengguna layanan diberikan 1 (satu) kali kesempatan remedial untuk memperbaiki aspek penilaian yang belum memenuhi syarat kelulusan pada setiap aspek evaluasi
    8. h. Pengguna layanan dinyatakan “tidak lulus” jika memperoleh kualifikasi tidak memenuhi kualifikasi paling rendah pada 1 (satu) aspek penilaian pada evaluasi Peserta.

1.    Informasi verifikasi registrasi di Silatjak maksimal 3 (tiga) hari sejak pengguna layanan melakukan input registrasi pelatihan.

2.    Pembelajaran pelatihan kepemimpinan pola Blended Learning:

a.   PKN Tk.II; 923 JP (107 hari pelatihan)

b.   PKA; 908 JP (105 hari pelatihan)

c.    PKP; 905 JP (104 hari pelatihan)

Evaluasi

1.   Tidak ada biaya/tarif; untuk sasaran peserta dari Kementerian Kesehatan

2.    Biaya dikenakan untuk sasaran pelatihan pola PNBP berdasar Perkalan Nomor 2 Tahun 2023:

  1. PKN Tk.II: Rp.22.945.000,- per orang
  2. PKA: Rp.17.000.000,- per orang
  3. PKP: Rp.14.643.000,- per orang


Daftar nama peserta pelatihan, e-Modul Pembelajaran,BA Hasil Evaluasi Akhir peserta, Sertifikat/STTP

1.    Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat elektronik yang ditujukan kepada:

2.    Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui:

a.     Telepon: 021 -7657625

b.     Whatsapp: 081350004502 

c.     e-mail: surat@bbpkjakarta.or.id

d.     Website: https://bbpkjakarta-nakes.kemkes.go.id/kontak-kami/

Kotak saran BBPK Jakarta: https://bbpkjkt.id/UbTca
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pelatihan Kepemimpinan"