Pengesahan Vaksinasi Internasional dan Penerbitan ICV

  1. Cetak bukti vaksinasi yang sah dari fasilitas pelayanan kesehatan
  2. Fotokopi buku paspor
  3. Fotokopi KTP
  4. Hadir dilokasi sesuai tempat dan jam pelayanan

  1. Menyerahkan bukti vaksinasi yang sah dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan
  2. Bersedia dilakukan pemeriksaan keabsahan data bukti vaksinasi yang sah dari fasilitas pelayanan kesehatan
  3. Melampirkan fotokopi buku paspor dan KTP
  4. Melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
  5. Menyerahkan bukti pembayaran PNBP
  6. Menandatangani buku ICV pada tempat yang telah ditentukan
  7. Petugas akan memberikan kompensasi berupa souvenir jika waktu pelayanan melebihi 30 menit per pelanggan

Jika pelanggan datang dengan membawa semua persyaratan lengkap hingga mendapatkan buku ICV akan dilayani maksimal 30 Menit (diluar pembayaran digerai offline misalnya di kantor pos/bank)


Tarif tersebut sesuai dengan Tarif PNBP yang telah ditetapkan secara resmi.


Buku ICV

  1. Email : karkessurabaya@gmail.com
  2. Telpon / WA : (031) 99683747 / 08113210044
  3. SP4N LAPOR (lapor.go.id)
  4. https://pengaduan.bbkk-surabaya.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Vaksinasi Internasional dan Penerbitan ICV"