Didasarkan pada SOP/AP/04
Tentang Penerimaan Perkara
Tidak dipungut biaya
Pendaftaraan Perkara, Nomor Perkara
Pengaduan dapat dilakukan melalui :
1. Melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id);
2. Melaporkan langsung ke Ditjen Badan Peradilan Agama melalui pesan Whatsapp 0812 1921 1266, atau
3. Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Biak atau menghubungi Whatsapp Call Center 0812 4762 4510Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store