Layanan Pendaftaran Cerai Gugat / Cerai Talak

  1. Surat Gugatan/Permohonan pengajuan perceraian yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Biak 5 rangkap + Softcopy
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Surat Domisili dari Kantor Kelurahan Penggugat/Pemohon (bermeterai 10.000,- dan telah dinazegelen / cap pos.)
  3. Foto copy buku nikah/Duplikat (bermeterai 10.000,- dan telah dinazegelen / cap pos.)
  4. Kutipan Akta Nikah Asli / Duplikat Asli
  5. Surat Izin Perceraian dari atasan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS/TNI/POLRI).
  6. Permohonan/Gugatan Cerai dari Anggota TNI/POLRI maupun pasangannya harus melampirkan Surat Izin/Pemberitahuan perceraian dari Pejabat yang berwenang (SEMA No.10 Th.2020)
  7. Alamat Tergugat/Termohon yang jelas
  8. Surat Keterangan Ghoib/alamat Tergugat/Termohon dari Kantor Kelurahan bagi yang tidak mengetahui alamat Suami/isteri
  9. Membayar Panjar Biaya Perkara.

  1. Pengguna Layanan menghadap pada bagian PTSP Pengadilan Agama Biak atau mendaftarkan perkaranya melalui aplikasi e-court
  2. Petugas Pendaftaran Perkara, menerima surat gugatan / permohonan
  3. Memeriksa kelengkapan berkas dan meneruskannya kepada Panitera Muda Gugatan/Permohonan
  4. Menentukan besarnya biaya panjar perkara yang dituangkan dalam SKUM atau yang telah ditetapkan pada aplikasi e-court
  5. Membukukan panjar biaya perkara sebagaimana tercantum dalam SKUM pada buku jurnal keuangan perkara tingkat pertama.

Didasarkan pada SOP/AP/04 Tentang Penerimaan Perkara

Tidak dipungut biaya

Pendaftaraan Perkara, Nomor Perkara

Pengaduan dapat dilakukan melalui : 

1. Melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id); 

2. Melaporkan langsung ke Ditjen Badan Peradilan Agama melalui pesan Whatsapp 0812 1921 1266, atau 

3. Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Biak atau menghubungi Whatsapp Call Center 0812 4762 4510
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pendaftaran Cerai Gugat / Cerai Talak"