Layanan Pengaduan Masyarakat

  • Mengisi Identitas diri
    1. Menyertakan Bukti Pengaduan

Jangka Waktu Penyelesaian permintaan minimal 1 hari dan maksimal 3 hari

Tidak dipungut biaya

pengaduan masyarakat

  • Pengaduan Masyarakat Melalui PPID Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Nusa Tenggara I
  • Pengaduan Masyarakat Tidak Melalui PPID Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Nusa Tenggara I
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

PELIKAN (Pelayanan Publik Perumahan)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengaduan Masyarakat"