Surat Izin CPMI

No. SK: Nomor 42 Tahun 2023

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Surat Izin dari PT ditujukan untuk Kepala Desa
  3. KK
  4. KTP
  5. Surat Izin CPMI yang di tulis tangan dan bermaterai

  1. Pemohon didampingi pemberi izin CPMI datang mengantri dan menunggu dipanggil oleh petugas
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas persyaratan yang dibawa pemohon
  3. Petugas menyerahkan surat izin kepada Kepala Desa untuk dilakukan penandatanganan setelah memastikan berkas persyaratan lengkap
  4. Pemohon dan pendamping melakukan musyawarah tatap muka dengan Kepala Desa
  5. Petugas melanjutkan proses legalisasi surat izin dengan memberikan nomor register
  6. Petugas menyerahkan surat izin kepada pemohon untuk dilakukan pengecekan
  7. Selesai

Dengan catatan Kepala Desa berada di tempat

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat Izin CPMI

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store