Surat Kelahiran

No. SK: Nomor 42 Tahun 2023

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. KK
  3. Buku nikah
  4. KTP saksi kelahiran 2 orang

  1. Pemohon datang mengantri dan menunggu dipanggil oleh petugas
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas persyaratan yang dibawa pemohon
  3. Petugas melanjutkan proses pembuatan surat kelahiran setelah memastikan berkas persyaratan lengkap
  4. Petugas menyerahkan surat kelahiran kepada pihak berwenang untuk dilakukan penandatanganan
  5. Petugas menyerahkan surat kelahiran kepada pemohon untuk dilakukan pengecekan
  6. Selesai

Dengan catatan Kepala Desa/ Sekdes berada di tempat

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Keterangan Kelahiran

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store