Pengantar Pembuatan/Perubahan Kartu Keluarga (KK)

No. SK: Nomor 42 Tahun 2023

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. KK
  3. KTP
  4. Dokumen bukti perubahan data (jika ada)

  1. Pemohon datang mengantri dan menunggu dipanggil oleh petugas
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas persyaratan yang dibawa pemohon
  3. Petugas melanjutkan proses pembuatan pengantar pembuatan/perubahan KK setelah memastikan berkas persyaratan lengkap
  4. Petugas menyerahkan berkas pengantar kepada pihak berwenang untuk dilakukan penandatanganan
  5. Petugas menyerahkan berkas pengantar kepada pemohon untuk dilakukan pengecekan
  6. Pemohon melanjutkan prosedur permohonan ke Kantor Kecamatan

Dengan catatan Kepala Desa/ Sekdes berada di tempat

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Pengantar Pembuatan/Perubahan KK, F1.01, F1.02, F1.06

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store