No. SK: Nomor 42 Tahun 2023
Tidak dipungut biaya
Penerbitan pengantar SKCK
-
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store