Pengantar Umum

No. SK: Nomor 42 Tahun 2023

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. KK/KTP

  1. Pemohon datang mengantri dan menunggu dipanggil oleh petugas
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas yang dibawa pemohon
  3. Petugas melanjutkan proses pembuatan surat pengantar setelah memastikan berkas persyaratan lengkap
  4. Petugas menyerahkan surat pengantar kepada pihak berwenang untuk dilakukan penandatanganan
  5. Petugas menyerahkan surat pengantar kepada pemohon untuk dilakukan pengecekan
  6. Pemohon melanjutkan prosedur permohonan ke Kantor Kecamatan

Dengan catatan Kepala Desa/ Sekdes berada di tempat

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Pengantar Umum

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store