Tergantung tingkat
pemahaman para pihak yang di mediasi
Tidak dipungut biaya
Layanan Mediasi
1. Pengaduan dan penanganan
pengaduan pada Pengadilan Agama Biak dilakukan melalui Aplikasi SIWAS
(www.siwas.mahkamahagung.go.id); atau
2. Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Biak
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store