Pelayanan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

No. SK: 47 TAHUN 2024

  1. KTP/NIB
  2. KRK/KKPR
  3. SPPL/AMDAL/UPL
  4. Data Penyedia Jasa (Jika digunakan)
  5. Site plan yang disahkan Pemda (untuk perumahan)
  6. Sertifikat Tanah/Surat Keterangan Tanah
  7. Surat perjanjian sewa (Apabila bukan tanah milik sendiri)
  8. Gambar Teknis (Meliputi Gambar Arsitektur, Struktur, dan MEP)
  9. Laporan Pemeriksaan Gedung / Daftar Simak hasil kajian teknis oleh tim pengkaji teknis
  10. Seluruh dokumen perizinan wajib diserahkan pada waktu pembahasan/konsultasi dalam bentuk hard copy 1 rangkap
  11. Gambar As Built Drawing
  12. Surat Pernyataan Sertifikat Laik Fungsi pengkaji teknis kepada pemohon
  13. Surat Pernyataan Sertifikat Laik Fungsi Pemohon kepada Pemerintah Daerah berdasarkan hasil pengkaji teknis
  14. Seluruh dokumen perizinan wajib diserahkan pada waktu pembahasan/konsultasi dalam bentuk hard copy 1 rangkap.

  1. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan administrasi berdasarkan jenis dan fungsi permohonan persetujuan bangunan gedung kelengkapan dokumen di laman Simbg yang telah teregistrasi untuk ditindaklanjuti. a) apabila persyaratan administrasi izin dinyatakan lengkap, petugas operator memverifikasi dengan mengupload surat pemberitahuan bahwa permohonan telah lengkap; b) apabila persyaratan administrasi tidak lengkap, maka petugas operator akan megembalikan berkas permohonan kepada pemohon dilaman Simbg untuk dilengkapi dan atau diperbaiki.
  2. Pengawas Membuat Jadwal untuk Melakukan Pemaparan dan menyiapkan Surat undangan kepada Pemohon dan Tim Profesi Ahli (TPA) dari Kepala Dinas.
  3. Bila dalam pemaparan perencanaan teknis terkait Arsitektur, Stuktur, dan Mekanikal Elektrikal Plumbing telah memenuhi kaidah standar bangunan gedung, untuk ketahap selanjutnya Tim turun kelapangan untuk pemeriksaan bangunan gedung apakah sudah sesuai dengan hasil pemaparan
  4. Penandatanganan dan penomoran berita acara hasil pemaparan/ pembahasan perencanaan bangunan gedung
  5. Memvalidasi permohonan dokumen untuk penerbitan Sertifikat Laik Fungsi

Maksimal 28 hari kerja setelah Verifikasi permohonan di SIMBG berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6628)

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Teknis Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

3. No. tlp petugas pengaduan

6. Email OPD

7. Alamat OPD
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)"